Saturday 14 December 2013

Dengan Habisnya Rokok dan Menggelapnya Langit

“Ketika seseorang bersedia menghabiskan waktunya denganmu, maka kau boleh berbangga karena dirimu adalah spesial baginya.”. Begitukah? Tentu saja. Ia rela menghabiskan suatu hal yang tak lagi bisa ia ulang, suatu hal yang tak mungkin kembali, serta suatu hal yang sebenarnya terbatas bagi setiap orang denganmu, dan kau masih berpikir dirimu tidak spesial?
Belakangan ini aku sedang berusaha memahami konsep waktu. Bagaimana waktu kadang dapat terasa begitu singkat, namun tak jarang waktu seolah bergerak sangat lambat. Tidak dapat dibantah, satu hari hanya memiliki 24 jam untuk dilalui. Entahlah, terkadang ada perasaan 24 jam tersebut kurang untuk satu hari, terkadang ingin rasanya satu hari tidak perlu sampai 24 jam, kadang pula 24 jam terasa begitu tepat untuk melakukan segala hal produktif yang bisa dilakukan.
Ah bukan itu intinya. Aku sebenarnya ingin berbagi penilaianku soal waktu yang kulalui bersamamu, wahai lelaki berkemeja biru. Sebelumnya ijinkan aku menyampaikan terimakasih karena kau telah bersedia menghabiskan waktumu, sesuatu yang kau tau tak kan dapat kau ulang lagi, denganku.
Saat bersamamu, entah bagaimana waktuku terasa begitu cepat berlalu. Entah bagaimana seolah-olah gelap selalu datang lebih cepat dari biasanya. Aneh bukan? Dan kau tau apa yang lebih aneh? Bagaimana mungkin saat tidak bersamamu, waktu terasa begitu lama, sang surya seperti terlambat, sehingga terang harus menunggu begitu lama untuk muncul dan memberi isyarat padaku untuk kembali beraktifitas.
Lalu aku menyadari satu hal lagi tentang waktu ketika kita bersama. Taukah kau, rokok yang kau hisap itu terkadang menjadi patokan juga untukku tentang waktu kita yang terbatas. Duduk denganmu, melihatmu menghisap rokok dan menghembuskan asapnya, menikmati dua cangkir kopi hangat, sembari bercerita tanpa batas terkadang membuatku tak ingin sebatang rokok yang kau pegang dengan dua jarimu itu habis. Entahlah apalagi ini, tapi ketika kau membuang puntung rokok itu dan bangkit berdiri, aku terkadang merasa cukup sampai disinilah waktu kita hari ini.
Kau pernah berkata, waktu kita dibatasi oleh langit yang perlahan menggelap. Memang begitulah adanya, semuanya harus dicukupkan saat langit tak lagi dihiasi matahari. Kita sepakat bahwa waktu bukan hanya milik kita. Kita masih punya kewajiban untuk berbagi waktu tersebut dengan keluarga yang menunggu di rumah, dengan para sahabat yang juga rela membagi waktunya dengan kita, dan yang paling menyebalkan, dengan tugas yang berteriak minta segera diselesaikan.
Bagiku bukan masalah jika waktu kita terbatas, entah oleh rokokmu yang terbakar perlahan atau oleh menggelapnya langit. Yang lebih penting adalah bagaimana kita menghabiskan dan memanfaatkan keterbatasan waktu tersebut. Untuk hal itu, ijinkan aku berterimakasih lagi padamu, untuk tidak pernah membuatku merasa menyesal menghabiskan waktuku bersamamu.
Hai lelaki berkemeja biru! Entah harus dengan bahasa apalagi aku mengatakan betapa aku menyukai menghabiskan waktu bersamamu. Sekarang, diantara doa yang kupanjatkan sebelum tidur, kusisipkan satu lagi permintaanku pada Tuhan. Suatu harapan yang pernah kita katakan bersama, suatu angan bahwa nantinya pertemuan kita tak lagi dibatasi oleh langit yang menggelap, bahwa akan tiba saatnya waktu yang kita miliki tak lagi terbatas. Ah, mungkin berlebihan mengharapkan hal tersebut sekarang. Terlalu naif membayangkan masa ketika angan tersebut akhirnya dikabulkan. Tetapi biarlah, bagaimanapun akhirnya nanti, satu hal yang aku tau pasti, aku tidak ingin menyia-nyiakan keterbatasan waktuku sekarang dengan tidak menikmatinya bersamamu.
    Seseorang bernama Zarry pernah berkata, “kamu adalah masa, dimana aku harap waktu berhenti untuk selamanya”. Tapi bagiku, kau hanyalah masa, dimana aku harap dapat menghabiskan seluruh waktuku bersamamu. Selamat malam, selamat beristirahat, hai lelaki berkemeja biru.

Thursday 6 June 2013

Pangandaran, end of May 2013.

HOLIDAY! YEAY! 
setelah semua aktifitas dan kegiatan perkuliahan semester 4 yang super, yang menghabiskan waktu, tenaga, pikiran, uang, emosi, air mata -untuk sebagian orang-, dan lain lain lain lainnya, akhirnya gue dikasih kesempatan juga buat liburan.

Liburan kali ini gue ke Pantai Pangandaran dan sekitarnya.gue sebagai anak rumahan yang ijinnya susah, dapet semacem miracle bisa dibolehin ikut. rencana awal berangkat tanggal 11 Mei, tapi karena ada suatu halangan, singkat cerita perjalanan ditunda. sempet pesimis ngga jadi berangkat tuh, tapi akhirnya jadi juga.  kita berangkat 11 orang; gue, inta, henky, ihsan, raja, jumali, iia, dhona, anes, guwon, dan prima naik 2 mobil (thanks to henky yudhiprasetya yang udah menyediakan akomodasi). and here we go, the super trip to Pangandaran beach, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, West Java.

Day 1; 23 Mei 2013.
we started our trip on Thursday, May 23th 2013 at 01.30pm. singkat cerita pokoknya nyampe jam 01.00am hari berikutnya. tawar menawar tempat nginep sebentar, dapet, dan istirahat.

Day 2; 24 Mei 2013.
Paginya, gue jadi orang yang pertama bangun dan mandi. niatnya mau jalan sendirian ke pantai sambil cari sarapan tapi kemudian prima, ihsan, anes dan iia ikutan. well, jujur sih pantai Pangandarannya sendiri agak mengecewakan. terlalu crowded jadi bikin pantainya kotor, crowded disini bukan cuma pengunjungnya, tapi juga warung-warung dagangan yang deket banget sama bibir pantai. kalo gue pribadi sih ngerasanya jadi agak kurang nyaman. see it yorself, then;
liat tuh air di belakangnya, kotor :(
 
 
 


Rencananya hari ini mau ke Green Canyon, udah nyampe, tapi ngga jadi karena ternyata Green Canyon ngga buka paket Body Rafting kalo hari Jumat karena waktunya mepet sama sholat Jumat. akhirnya setelah dapet informasi, yaudah kita sepakat buat besoknya aja balik lagi ke Green Canyon buat body rafting. setelah ngga jadi ke Green Canyon, kita akhirnya ke Pantai Batu Hiu. dan ternyata pantainya bagus, ombaknya gede, dan karang-karangnya juga bagus. but the best thing is: when we arrived, there is no other tourist there, jadi itu pantai berasa milik kita sendiri. cuma agak disayangkan,  karena ombak yang lagi gede banget, kita ngga boleh main terlalu ke tengah. akhirnya kita main sepuasnya disitu, main lempar pasir, bentengan, kejer-kejeran, main bola, daaaaaaan lain-lain sampe capek. habis puas main, foto-foto terus pulang deh istirahat, preparing for the real journey tomorrow at Green Canyon. and here are some photos of us at Pantai Batu Hiu;
the only girls on trip; iia, febry, inta

left to right; prima-raja-febry-inta-henky-guwon-dhona(his foot is so annoying)-iia-ihsan-jumali

left to right; prima-febry-henky-inta-dhona-anes-guwon-iia-ihsan-jumali

henky-inta-febry

henky-inta-febry-ihsan

dan dari foto ini, bisa keliatan pantainya dan karangnya. what a beautiful place :)
ini si Raja dengan curangnya bisa dapet foto dengan background sebagus ini-_-
Day 3; 25 Mei 2013.
bangun pagi-pagi banget, sekitar jam 4 subuh buat siap-siap. kenapa pagi banget? karena kita ngambil paket body rafting yang pagi. dan kalo datengnya telat dari jam 7, kita ikutnya paket yang siang. dan kenapa harus pagi banget padahal dari Pangandaran ke Green Canyon hanya 31 km? karena jalanan kesana bener-bener rusak. jadi waktu perjalanan lebih lama.
sedikit info nih, di Green Canyon itu ada 3 paket wisata. yang pertama itu body rafting, dengan biaya 200.000 rupiah per orang, dimana nanti tiap kelompok bakal dibawa nelusurin sungai Cijulang yang baguuusss banget. kedua itu paket biasa, kalo ngga salah harganya antara 145.000-175.000 rupiah per perahu per 30 menit yang kapasitasnya 5 orang, paket ini memungkinkan kita buat berenang hanya di satu tempat yang udah ditentuin. paket ketiga itu paket yang lebih biasa banget, kalo ngga salah harganya 100.000 per perahu per 45 menit tapi itu cuma duduk di perahu dan nikmatin pemandangan, ngga bisa turun berenang ke air dan segala macem. karena ngga mau perjalanan jauh kita cuma gitu-gitu doang, dan karena kita mahasiswa teknik yang kece nan jagoan nan sok banget mantep yang kelebihan energi yang maunya petualangan, kita pilih paket body rafting. and here we go, body rafting at Green Canyon. ngga ada penjelasan lain selain seru. yap, it was so fun! seru banget ngga boong. naik ke gunung naik mobil bak terbuka, turun gunung ke sungai, loncat dari atas batu, naik-turun karang dan batu-batu sepanjang jalan, meluncur di arus, berenang, foto-foto, dan sebagainya yang pokoknya seru banget. titik. dan untuk pemandangannya? ngga usah ditanya, bagus banget. subhanallah. titik. sungainya, karangnya, batu-batuannya, airnya, stalaktit, stalagmit, air terjun, arusnya, air entah dari mana yang seger banget bahkan bisa langsung diminum, dan lain lain lain lain. and here are some photos of body rafting at Green Canyon;

parkiran Green Canyon



WELCOME!



preparation; pelampung, helm, dekker, dan sendal gunung


start
 
the cave, before we jump into water

before jump into water; sorry for the bad quality photo, it was taken by the less professional photographer.

 
 
 
 
 
 
see the clear water and the jungle behind?
 
 
 
loncat dari batu yang tingginya 5 atau 6 atau 7 meter gitu katanya, lupa-_-

finish

ya pokoknya begitulah, gue males ngasih caption satu satu, just see how beautiful the place and how happy we are. selesai body rafting sekitar jam 1pm, mandi, makan (disediain dari paketnya), istirahat sebentar dan pulang.

Day 4; 26 Mei 2013.
ngga bisa dihitung hari keempat sih, karena cuma setengah malem, nyampe rumah gue jam 5 pagi. perjalanan pulang entah kenapa lebih lama dari berangkat. lebih banyak istirahat, sempet segala nonton final UCL dulu di rest area. kurang tau juga sih kebanyakan tidur soalnya udah pada capek. at least we are have so much fun, we are totally happy, and this is a worth trip, really.

Sunday 2 June 2013

Tugas 6 Hukum Industri

KONVENSI INTERNASIONAL

Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Berikut adalah beberapa contoh konvensi internasional yang pernah ada.

1. Konvensi Bern atau Konvensi Berne;
Konvensi Bern atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di BernSwiss pada tahun 1886.
Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh seorang warga negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.
Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektuallainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.
Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.

2. UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (atau Universal Copyright Convention), disepakati di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC dikembangkan oleh United Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) dan common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).
Konvensi ini kemudian berkembang dan ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini melindungi karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Hal ini berarti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.

Selain Konvensi Berner dan Universal Copyright Convention, terdapat juga beberapa konvensi internasional tentang hak cipta lainnya, antara lain adalah sebagai berikut:

1. Konvensi Hak Cipta Universal 1955
 Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO
 Menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern), common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat)
 Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright ditandatangani di Geneva Convention)
 Ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955
2. Convention for the Protection of Performers Producers of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention)
3. Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971)


Source:
henmedya.staff.gunadarma.ac.id


Monday 22 April 2013

Tugas 5 Hukum Industri

HAK PATEN

Hak Paten itu dalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1)

Berikut adalah contoh pelanggaran hak paten:

Oracle Klaim Miliaran Dolar dari Google

Oracle sudah memberikan harga untuk pelanggaran hak cipta dan hak paten yang digunakan Google. Ganti rugi itu dikabarkan mencapai $ 1,1 miliar atau nyaris Rp 10 triliun!
Awalnya, Oracle meminta $ 6,1 miliar namun ditolak hakim US. Oracle pun diminta merevisi klaimnya.
Oracle melakukan tuntutan hukum pada Google pada paro Agustus lalu. Mereka memasukkan tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan menggunakan hak paten Java.
“Google paham, terang-terangan, dan berulang melanggar hak intelektual properti yang dimiliki Oracle dengan Javanya,” ucap Karen Tillman, jurubicara Oracle, yang dikutip Techradar.
Permintaan terakhirnya pun sekitar seperlima dari klaim awal. Hal itu diungkapkan pengacara Oracle, Steve Holtzman, dalam suratnya pada Hakim William Alsup dengan perincian $ 202 juta untuk pelanggaran hak paten dan $ 960 untuk pelanggaran hak cipta.
Sidang akan dilaksanakan di pengadilan San Francisco dengan hakim William dan dilakukan pada 31 Oktober nanti.
Klaim diberikan pada Oracle yang merasa mobile OS Android menggunakan paten Java yang dibeli 7 bulan sebelumnya.
Klaim superbesar itu hanya salah satu kasus dari sekian banyak kasus klaim lainnya. Counter-claims merupakan pertarungan lumrah antarperusahaan teknologi dalam skala global dewasa ini. Apple versus Samsung merupakan contoh lainnya. Pertarungan kedua raksasa teknologi ini sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu dan berlanjut hingga saat ini di berbagai pengadilan di beberapa negara di Eropa maupun Asia.

http://android.gopego.com/2011/09/oracle-klaim-miliaran-dolar-dari-google


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian mengungkapkan padi Adan yang merupakan varietas lokal Kalimantan Timur diklaim oleh Malaysia sebagai produk negara tersebut.
Kepala Badan Litbang Pertanian Haryono di Jakarta, Selasa mengatakan, padi Adan merupakan padi premium atau kualitas satu yang hanya bisa tumbuh di Kecamatan Krayan, Kabupaten Tarakan dan tidak bisa ditanam di daerah lain.
"Beras ini di tingkat petani harganya Rp12.000 per kilogram sedangkan di perbatasan dijual seharga Rp15.000 per kilogram," katanya. Namun demikian, lanjutnya, beras yang hanya dapat tumbuh di daerah dengan ketinggian 1.000 meter diatas permukaan laut (dpl) itu oleh Malaysia diakui sebagai produksi Desa Bario salah satu wilayah negara tetangga tersebut.
Menurut peneliti dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur Prof Riyanto Ph.D beras tersebut enak rasanya dan hanya dikonsumsi untuk kalangan istana sehingga dijual kepada raja-raja. Di Malaysia, tambahnya, harga beras Adan yang diakui sebagai beras Bario, Serawak tersebut dijual dengan harga Rp50.000/kg.
Peneliti dari Balai Besar Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Sugiono Moeljopariro menyatakan, pihaknya telah mengajukan kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar membantu Pemda Kaltim untuk bisa mengajukan perlindungan indikasi geografis.Dengan perlindungan indikasi geografis tersebut, lanjutnya, maka lebih bersifat komunal berbeda dengan hak paten yang merupakan individual. "Dengan demikian nantinya padi Adan ini spesifik milik masyarakat," katanya.

http://www.republika.co.id/berita/br…eras-indonesia

Tugas 4 Hukum Industri

HAK MEREK

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Suatu produk yang mereknya sudah terkenal bisa meraup untung yang sangat besar pada perusahaannya. Maka dari itu ada pihak-pihak yang ingin "menumpang" kesuksesan suatu merek dengan membuat produk dengan jenis yang sama dengan merek yang dimiripkan dengan produk bermerek yang sudah lebih dulu terkenal.
Sebagai contoh adalah parfum Hugo Boss yang berpusat di Metzingen, Jerman sejak tahun 1923. Saat ini Hugo Boss memiliki 6012 toko di 110 negara. Kisaran harga tiap botol parfum Hugo Boss adalah antara 300.000-500.000 rupiah. Dengan kesuksesan yang begitu besar tentu saja Hugo Boss dapat meraih keuntungan yang besar. Tak heran jika ada pihak-pihak yang menduplikat parfum Hugo Boss dan diberi nama Huge Bous dengan harapan dapat "kecipratan" keuntungan dari Hugo Boss jika ada konsumen yang tidak jeli saat membeli. Berikut adalah perbandingan antara Hugo Boss dan Huge Bous:



Selain Hugo Boss dan Huge Bous, terdapat juga beberapa contoh merek suatu produk tiruan yang dibuat mirip dengan produk original-nya sebagai berikut:
    



















Source:
http://www.anneahira.com/hugo-boss-parfum.htm
http://www.galleryparfum.com/products/66/0/Hugo-Boss
dan berbagai sumber lainnya.