Thursday 6 June 2013

Pangandaran, end of May 2013.

HOLIDAY! YEAY! 
setelah semua aktifitas dan kegiatan perkuliahan semester 4 yang super, yang menghabiskan waktu, tenaga, pikiran, uang, emosi, air mata -untuk sebagian orang-, dan lain lain lain lainnya, akhirnya gue dikasih kesempatan juga buat liburan.

Liburan kali ini gue ke Pantai Pangandaran dan sekitarnya.gue sebagai anak rumahan yang ijinnya susah, dapet semacem miracle bisa dibolehin ikut. rencana awal berangkat tanggal 11 Mei, tapi karena ada suatu halangan, singkat cerita perjalanan ditunda. sempet pesimis ngga jadi berangkat tuh, tapi akhirnya jadi juga.  kita berangkat 11 orang; gue, inta, henky, ihsan, raja, jumali, iia, dhona, anes, guwon, dan prima naik 2 mobil (thanks to henky yudhiprasetya yang udah menyediakan akomodasi). and here we go, the super trip to Pangandaran beach, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, West Java.

Day 1; 23 Mei 2013.
we started our trip on Thursday, May 23th 2013 at 01.30pm. singkat cerita pokoknya nyampe jam 01.00am hari berikutnya. tawar menawar tempat nginep sebentar, dapet, dan istirahat.

Day 2; 24 Mei 2013.
Paginya, gue jadi orang yang pertama bangun dan mandi. niatnya mau jalan sendirian ke pantai sambil cari sarapan tapi kemudian prima, ihsan, anes dan iia ikutan. well, jujur sih pantai Pangandarannya sendiri agak mengecewakan. terlalu crowded jadi bikin pantainya kotor, crowded disini bukan cuma pengunjungnya, tapi juga warung-warung dagangan yang deket banget sama bibir pantai. kalo gue pribadi sih ngerasanya jadi agak kurang nyaman. see it yorself, then;
liat tuh air di belakangnya, kotor :(
 
 
 


Rencananya hari ini mau ke Green Canyon, udah nyampe, tapi ngga jadi karena ternyata Green Canyon ngga buka paket Body Rafting kalo hari Jumat karena waktunya mepet sama sholat Jumat. akhirnya setelah dapet informasi, yaudah kita sepakat buat besoknya aja balik lagi ke Green Canyon buat body rafting. setelah ngga jadi ke Green Canyon, kita akhirnya ke Pantai Batu Hiu. dan ternyata pantainya bagus, ombaknya gede, dan karang-karangnya juga bagus. but the best thing is: when we arrived, there is no other tourist there, jadi itu pantai berasa milik kita sendiri. cuma agak disayangkan,  karena ombak yang lagi gede banget, kita ngga boleh main terlalu ke tengah. akhirnya kita main sepuasnya disitu, main lempar pasir, bentengan, kejer-kejeran, main bola, daaaaaaan lain-lain sampe capek. habis puas main, foto-foto terus pulang deh istirahat, preparing for the real journey tomorrow at Green Canyon. and here are some photos of us at Pantai Batu Hiu;
the only girls on trip; iia, febry, inta

left to right; prima-raja-febry-inta-henky-guwon-dhona(his foot is so annoying)-iia-ihsan-jumali

left to right; prima-febry-henky-inta-dhona-anes-guwon-iia-ihsan-jumali

henky-inta-febry

henky-inta-febry-ihsan

dan dari foto ini, bisa keliatan pantainya dan karangnya. what a beautiful place :)
ini si Raja dengan curangnya bisa dapet foto dengan background sebagus ini-_-
Day 3; 25 Mei 2013.
bangun pagi-pagi banget, sekitar jam 4 subuh buat siap-siap. kenapa pagi banget? karena kita ngambil paket body rafting yang pagi. dan kalo datengnya telat dari jam 7, kita ikutnya paket yang siang. dan kenapa harus pagi banget padahal dari Pangandaran ke Green Canyon hanya 31 km? karena jalanan kesana bener-bener rusak. jadi waktu perjalanan lebih lama.
sedikit info nih, di Green Canyon itu ada 3 paket wisata. yang pertama itu body rafting, dengan biaya 200.000 rupiah per orang, dimana nanti tiap kelompok bakal dibawa nelusurin sungai Cijulang yang baguuusss banget. kedua itu paket biasa, kalo ngga salah harganya antara 145.000-175.000 rupiah per perahu per 30 menit yang kapasitasnya 5 orang, paket ini memungkinkan kita buat berenang hanya di satu tempat yang udah ditentuin. paket ketiga itu paket yang lebih biasa banget, kalo ngga salah harganya 100.000 per perahu per 45 menit tapi itu cuma duduk di perahu dan nikmatin pemandangan, ngga bisa turun berenang ke air dan segala macem. karena ngga mau perjalanan jauh kita cuma gitu-gitu doang, dan karena kita mahasiswa teknik yang kece nan jagoan nan sok banget mantep yang kelebihan energi yang maunya petualangan, kita pilih paket body rafting. and here we go, body rafting at Green Canyon. ngga ada penjelasan lain selain seru. yap, it was so fun! seru banget ngga boong. naik ke gunung naik mobil bak terbuka, turun gunung ke sungai, loncat dari atas batu, naik-turun karang dan batu-batu sepanjang jalan, meluncur di arus, berenang, foto-foto, dan sebagainya yang pokoknya seru banget. titik. dan untuk pemandangannya? ngga usah ditanya, bagus banget. subhanallah. titik. sungainya, karangnya, batu-batuannya, airnya, stalaktit, stalagmit, air terjun, arusnya, air entah dari mana yang seger banget bahkan bisa langsung diminum, dan lain lain lain lain. and here are some photos of body rafting at Green Canyon;

parkiran Green Canyon



WELCOME!



preparation; pelampung, helm, dekker, dan sendal gunung


start
 
the cave, before we jump into water

before jump into water; sorry for the bad quality photo, it was taken by the less professional photographer.

 
 
 
 
 
 
see the clear water and the jungle behind?
 
 
 
loncat dari batu yang tingginya 5 atau 6 atau 7 meter gitu katanya, lupa-_-

finish

ya pokoknya begitulah, gue males ngasih caption satu satu, just see how beautiful the place and how happy we are. selesai body rafting sekitar jam 1pm, mandi, makan (disediain dari paketnya), istirahat sebentar dan pulang.

Day 4; 26 Mei 2013.
ngga bisa dihitung hari keempat sih, karena cuma setengah malem, nyampe rumah gue jam 5 pagi. perjalanan pulang entah kenapa lebih lama dari berangkat. lebih banyak istirahat, sempet segala nonton final UCL dulu di rest area. kurang tau juga sih kebanyakan tidur soalnya udah pada capek. at least we are have so much fun, we are totally happy, and this is a worth trip, really.

Sunday 2 June 2013

Tugas 6 Hukum Industri

KONVENSI INTERNASIONAL

Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Berikut adalah beberapa contoh konvensi internasional yang pernah ada.

1. Konvensi Bern atau Konvensi Berne;
Konvensi Bern atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di BernSwiss pada tahun 1886.
Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh seorang warga negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.
Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektuallainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.
Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.

2. UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (atau Universal Copyright Convention), disepakati di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC dikembangkan oleh United Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) dan common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).
Konvensi ini kemudian berkembang dan ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini melindungi karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Hal ini berarti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.

Selain Konvensi Berner dan Universal Copyright Convention, terdapat juga beberapa konvensi internasional tentang hak cipta lainnya, antara lain adalah sebagai berikut:

1. Konvensi Hak Cipta Universal 1955
 Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO
 Menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern), common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat)
 Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright ditandatangani di Geneva Convention)
 Ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955
2. Convention for the Protection of Performers Producers of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention)
3. Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971)


Source:
henmedya.staff.gunadarma.ac.id