PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA
Persatuan Wartawan Indonesia selanjutnya dikenal dengan nama PWI adalah organisasi profesi wartawan
pertama di Indonesia. PWI berdiri pada 9 Februari
1946 di Surakarta
bertepatan dengam Hari Pers Nasional. PWI
beranggotakan wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia Saat ini PWI dipimpin
oleh Margiono selaku ketua umum yang menjabat sejak 2013 hingga 2018.
Berdirinya organisasi PWI menjadi awal
perjuangan Indonesia
dalam menentang kolonialisme di Indonesia melalui media dan tulisan. Setelah
berdirinya PWI, organisasi serupa juga didirikan. Organisasi tersebut adalah Serikat Penerbit Suratkabar atau SPS pada
8 Juni 1946. Serikat Penerbit Suratkabar mengganti namanya menjadi Serikat Perusahaan Pers pada 2011,
bertepatan dengan hari jadi SPS yang ke-65. Kepentingan untuk mendirikan SPS
pada waktu itu bertolak dari pemikiran bahwa barisan penerbit
pers nasional perlu segera
ditata dan dikelola, dalam segi idiil dan komersialnya, mengingat saat itu pers
penjajah dan pers asing masih hidup dan tetap berusaha mempertahankan
pengaruhnya. Karena jarak waktu pendiriannya yang berdekatan dan memiliki latar
belakang sejarah yang serupa, PWI dan SPS diibaratkan sebagai "kembar
siam" dalam dunia jurnalistik.
Sebelum
didirikan, PWI membentuk sebuah panitia persiapan pada awal awal tahun 1946. Panitia
persiapan tersebut dibentuk pada tanggal 9-10 Februari 1946 di balai pertemuan
Sono Suko, Surakarta, saat
diadakannya pertemuan antar wartawan Indonesia. Pertemuan itu dihadiri oleh
beragam wartawan, diantaranya adalah tokoh-tokoh pers yang sedang memimpin surat kabar, majalah, wartawan dan
pejuang. Pertemuan tersebut menghasilkan dua keputusan, diantaranya adalah
Disetujui
membentuk organisasi wartawan Indonesia dengan nama Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI), yang diketuai oleh Mr. Sumanang Surjowinoto dengan
sekretaris Sudarjo Tjokrosisworo. Disetujui
membentuk sebuah komisi beranggotakan:
Delapan
orang komisi yang telah dibentuk tersebut selanjutnya dibantu oleh Mr. Sumanang
dan Sudarjo Tjokrosisworo, merumuskan hal-ihwal persuratkabaran nasional waktu
itu dan usaha mengkoordinasinya ke dalam satu barisan pers nasional. Komisi
beranggotakan 10 orang tersebut dinamakan juga “Panitia Usaha”. Tiga
minggu kemudian, Panitia Usaha mengadakan pertemuan kembali di Surakarta
bertepatan dengan sidang Komite Nasional Indonesia Pusat
yang berlangsung dari 28 Februari hingga Maret 1946. Panitia Usaha mengadakan
pertemuan dan membahas masalah pers yang dihadapi. Dari pertemuan itu lah
kemudian disepakati didirikannya Serikat Perusahaan Suratkabar
dalam rangka mengkoordinasikan persatuan pengusaha surat kabar yang pendirinya
merupakan pendiri PWI.
Bertempat
digedung musium pers Solo (saat ini), pada tanggal 9 Februari 1946, diadakan
pertemuan untuk membentuk Persatuan Wartawan Indonesia. Tidak pada saat itu
tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Gagasan ini
baru muncul pada Kongres Ke-16 PWI di Padang. Ketika itu, bulan Desember 1978,
PWI Pusat masih dipimpin Harmoko. Salah satu keputusan Kongres adalah
mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan tanggal 9 Februari sebagai HPN.
Ternyata semua ini harus menunggu tujuh tahun lagi untuk dapat disetujui.
Melalui Surat Keputusan Presiden No. 5/1985, maka hari lahir PWI itu resmi
menjadi HPN. Boleh jadi ini merupakan usaha lobi tingkat tinggi Harmoko, yang
sejak 1983 menjadi Menteri Penerangan. Sebenarnya 9 Februari 1946 memang punya
nilai historis bagi komunitas pers di Indonesia. Sebab, pada hari itulah
diselenggarakan pertemuan wartawan nasional yang melahirkan PWI, sebagai
organisasi wartawan pertama pasca kemerdekaan Indonesia dan menetapkan Sumanang
sebagai ketuanya. Namun, PWI bukanlah organisasi wartawan pertama yang
didirikan di Indonesia. Jauh sebelum itu, dizaman Belanda sejumlah organisasi
wartawan telah berdiri dan menjadi wadah organisasi para wartawan. Satu di
antaranya yang paling menonjol adalah Inlandsche Journalisten Bond (IJB).
Organisasi ini berdiri pada tahun 1914 di Surakarta. Pendiri IJB antara lain
Mas Marco Kartodikromo yang mengaku muridnya dari Tirto Adhi Surjo, kemudian
juga pendiri lainnya adalah Dr. Tjipto Mangunkusumo, Sosro Kartono dan Ki
Hadjar Dewantara. IJB merupakan organisasi wartawan pelopor yang radikal,
dimana sejumlah anggotanya sering diadili bahkan ada yang diasingkan ke Digul
oleh penguasa kolonial Belanda. Selain IJB, organisasi wartawan lainnya adalah
Sarekat Journalists Asia (berdiri 1925), Perkumpulan Kaoem Journalists (1931),
serta Persatoean Djurnalis Indonesia (1940). Berbagai organisasi wartawan
tersebut tidak berumur panjang akibat tekanan dari pemerintahan kolonial. Pada
tahun 1984, melalui Peraturan Menteri Penerangan Harmoko (Permenpen) No.
2/1984, PWI dinyatakan sebagai satu-satunya organisasi wartawan atau wadah
tunggal, yang boleh hidup di Indonesia adalah PWI. Dan setahun setelah menjadi
wadah tunggal, pada 1985 PWI berhasil mengegolkan HPN tersebut.
ASAS ASAS PWI
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama
Persatuan Wartawan Indonesia,
(PWI), didirikan di Solo pada
tanggal 9 Februari 1946 untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2) PWI
berasaskan Pancasila.
(3) PWI
adalah organisasi Wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa memandang
baik suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan
organisasi kemasyarakatan.
Pasal 2
(1)
Keberadaan PWI meliputi seluruh
wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
a.
PWI Pusat berkedudukan di Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.
PWI Provinsi berkedudukan di Ibukota
Provinsi.
c.
PWI Kabupaten/Kota berkedudukan di
Ibukota Kabupaten/Kota
d.
PWI khusus Solo berkedudukan di Surakarta.
(2) PWI
memiliki:
Peraturan
Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik;
Lambang,
Panji, dan Lencana;
Hymne dan
Mars.
(3) Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik
Jurnalistik, Lambang, Panji,
Lencana, Hymne dan Mars, ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 3
(1) PWI
menerbitkan Kartu Anggota terdiri
atas:
a.
Anggota Muda;
b.
Anggota Biasa;
c.
Anggota Luar Biasa;
d.
Anggota Kehormatan.
TUJUAN DAN UPAYA
Pasal 4
Tujuan PWI adalah:
a.
Tercapainya cita-cita
bangsaIndonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
Terwujudnya kehidupan Pers Nasional
yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab;
c.
Terpenuhinya hak
publik memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d.
Terwujudnya tugas
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan publik.
Pasal 6
(1) Ke
dalam, PWI berupaya:
a.
Memupuk kepribadian wartawan
Indonesia sebagai warga negara yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
b.
Memupuk kesadaran dan komitmen
wartawan Indonesia untuk berperanserta
di dalam pembangunan bangsa dan negara;
c.
Meningkatkan ketaatan wartawan pada
Kode Etik Jurnalistik, dibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
d.
Mengembangkan kemampuan profesional
wartawan;
e.
Memberikan bantuan dan perlindungan
hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;
f.
Memperjuangkan kesejahteraan
wartawan.
(2) Keluar
PWI berupaya:
Memperjuangkan terlaksananya peraturan
perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin
pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat;
Menjalin
kerja sama dengan
unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar
negeri;
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran berdasarkan
supremasi hukum.
Pasal 8
(1)
Syarat-syarat menjadi Anggota
Muda adalah:
a.
Bekerja sebagai wartawan pada
perusahaanmedia yang berbadan hukum;
b.
Tidak pernah dihukum oleh pengadilan
karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi
kewartawanan.
(2) Untuk menjadi Anggota Biasa PWI seseorang harus
memenuhi persyaratan:
a. Mempunyai
sertifikat Kompetensi atau dinyatakan Kompeten oleh PWI Pusat;
b. Sudah menjadi
Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun;
c. Mengajukan
permohonan peningkatan status keanggotaan;
d.Menjalankan
profesi kewartawanan secara aktif;
e. Bekerja pada perusahaan media yang berbadan hukum;
f. Tidak dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri
karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi
kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.
(3) Anggota
Biasa yang tidak
aktif lagi melakukan kegiatan
jurnalistik dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota
Kehormatan PWI seseorang (Warga Negara Indonesia) harus berjasa luar biasa bagi
perkembangan Pers Nasional, khususnya PWI.
Pasal 7
Setiap Anggota PWI berkewajiban:
a.
Menaati Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga PWI serta keputusan-keputusan organisasi;
b.
Menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta
organisasi;
c.
Menaati Kode Etik Jurnalistik;
d.
Membayar uang iuran.
Pasal 8
Anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi
wartawan lainnya yang berbadan hukum di tingkat nasional dan daerah.
Susunan
Pengurus PWI 2013 – 2018
PENASIHAT :
H. Tarman Azzam (Ketua) (Hr Terbit)
M. Noeh Hatumena (Jurnal Pers Indonesia)
Gusti (Pangeran) Rusdy Effendy (Banjarmasin Post)
M. Soleh Thamrin (Sriwijaya Post)
Tribuana Said (Waspada)
HM Saiful Hadi (LKBN Antara)
Djoko Saksono (Telstra)
Adnan NS (Waspada)
Astrid BS Soerjo (Neraca)
Teddy Kharsadi (Info Pasar)
Banjar Chaeruddin (Sinar Harapan)
PENGURUS
HARIAN :
Ketua Umum : Margiono (Jawa Pos)
Ketua Bidang Organisasi : Sasongko Tedjo (Suara
Merdeka)
Ketua Bidang Pembinaan Daerah : Atal S Depari
(Sportanews.com)
Ketua Bidang Advokasi/Ketua LBH Wartawan : Tri Agung
Kristanto (Kompas)
Ketua Bidang Pendidikan : Marah Sakti Siregar (Cek
& Ricek)
Ketua Bidang Kerjasama Lembaga : Timbo Siahaan (Jak
TV)
Ketua Bidang Luar Negeri : Teguh Santosa (RM Online)
Ketua Bidang Multimedia, Teknologi Informasi :
Priyambodo RH (LKBN Antara)
Kepala Sekretariat
Sekretaris Jenderal : Hendry Ch Bangun (Kompas)
Wakil Sekretaris Jenderal : Kiki Iswara (Rakyat
Merdeka)
Wakil Sekretaris Jenderal : Marthen Slamet (Koran
Jakarta) Rudy Novrianto (Jurnal Pers Indonesia)
Bendahara Umum : Budi R Hakim (Rakyat Merdeka)
Wakil Bendahara Umum : Muhamad Ihsan (Warta Ekonomi)
Komisi Pendidikan : Hendro Basuki (Suara Merdeka)
Anggota : 1. Widodo Asmowiyoto (Pikiran Rakyat) 2.
Jimmy Silalahi (Bali TV) 3. Immas Sunarya (TVRI) 4. Artini Suparmo (Jurnal
LSPR) 5. Kemal Effendi Gani (SWA) 6. Arief Budi Susilo (Bisnis Indonesia) 7.
Fathurachman (Media Kalimantan) 8. Bambang Eka Wijaya (Lampung Pos) 9. Rita Sri
Hastuti (Warisan Indonesia) 10. Encub Subekti (SJI)
Komisi Kompetensi Wartawan : Kamsul Hasan (Pos Kota)
Anggota : 1. Djunaedi Tjunti Agus (Suara Karya) 2.
Heddy Lugito (GATRA) 3. Naungan Harahap (Pikiran Rakyat) 4. Dirut RRI 5. Dirut
TVRI 6. Zulkifli Gani Otto (Fajar) 7. M. Nasir (Kompas) 8. Chaerul Jasmi
(Singgalang) 9. Deny Kurnia (Haluan) 10. Deni Soeoed
Departemen-Departemen
Seksi Departemen Wartawan Film, Kebudayaan &
Pariwisata : Yusuf Susilo Hartono (Visual Art)
Seksi Wartawan Politik dan Ekonomi : Nasihin Masha
(Republika) Putra Nababan (MetroTV)
Direktur
Program
Direktur Riset dan Komunikasi Publik : Agus Sudibyo
(Jurnal Pers Indonesia). Direktur Televisi dan Radio: Titin Rosmasari (Trans7).
Direktur Media Cyber & Media Sosial : Arifin
Asydhad (detikcom)
Direktur Media Cetak : Ratna Susilowati (Rakyat
Merdeka)
Direktur Usaha/Kesejahteraan : Muchlis Hasyim
(Inilah.com)
Anggota : Nurcholish MA Basyari (Warta Ekonomi)
Suprapto (Warta Kota) Yapto Subiyakto (Jurnal Pers Indonesia)
Direktur UKW : Usman Yatim (Madina)
Direktur SJI : Ahmed Kurnia S (InfoPublik)
DEWAN
KEHORMATAN
Ketua Merangkap Anggota : H. Ilham Bintang (Cek &
Ricek)
Sekretaris Merangkap Anggota: 1. Wina Armada (MNC) 2.
Suryopratomo (Metro TV) 3. Indrawadi Tamin (TVRI) 4. Rikard Bagun (Kompas) 5.
Karni Ilyas (TV One) 6. Sabam Siagian (Jakarta Post) 7. Ishadi SK(Trans Corp)
8. Asro Kamal Rokan (Jurnas)
KONFEDERASI
WARTAWAN ASEAN (CAJ)
Sekretaris Tetap : A. Kusaeni (LKBN Antara)
Wakil Sekretaris Tetap : Rahmad Nasution (LKBN Antara)
Direktur : Bob Iskandar (Radio RKM)
Direktur : Solon Sihombing (INC TV USA)
SIWO Pusat
Penanggung Jawab : Raja Parlindungan Pane (The 1st
Time)
Ketua Harian : AA GWA Ariwangsa (Suara Karya)
Wakil Ketua : Mardjan Zen (Pikiran Rakyat)
Sekretaris : Firmansyah Gindo (RRI)
Anggota : Dede Isharudin (Bola) Dede Hermawan (RM)
Tommy Yosrifal (ANTV)
YAYASAN DANA
BAKTI PWI
Pendiri : Jakob Oetama, Dahlan Iskan, Chairul Tanjung
Pembina : Sofyan Lubis, Ishadi SK, Alwi Hamu
Pengawas : Soleh Thamrin, Syafik Umar, Baedhowi Adnan
Pelaksana : Kiki Iswara, Moh. Ihsan, Marthen Selamet
Susanto
Sumber:
www.pwi.or.id
Tanggapan penulis:
Alangkah baiknya jika PWI sebagai organisasi yang menghimpun wartawan dari seluruh Indonesia mempertegas anggotanya dalam hal penyaringan berita di Indonesia. Karena dari kacamata penulis, pada era sekarang ini banyak wartawan yang hanya mementingkan peliputan berita tanpa memikirkan efeknya bagi masyarakat saat berita itu ditayangkan. Contohnya seperti berita berbau pornografi atau kekerasan, tanpa adanya penyaringan yang baik, justru efeknya adalah masyarakat dibawah umur menjadi penasaran dan menjadi mencontoh kegiatan tersebut.