KONVENSI INTERNASIONAL
Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Berikut adalah beberapa contoh konvensi internasional yang pernah ada.
Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Berikut adalah beberapa contoh konvensi internasional yang pernah ada.
1. Konvensi Bern atau Konvensi Berne;
Konvensi
Bern atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, merupakan persetujuan
internasional mengenai hak cipta,
pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.
Sebelum
penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi
karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan
yang diterbitkan di London oleh seorang warga
negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, namun
dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.
Konvensi
Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan
cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas
jenis kekayaan intelektuallainnya, yaitu paten, merek,
dan desain industri.
Sebagaimana
Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas
administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro
Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan
singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah
dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan
organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967
BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang
sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Konvensi
Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908,
diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di
Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun
1971, dan diubah pada tahun 1979.
Pada
Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap
yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama
negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara
masing-masing.
2. UCC (Universal
Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (atau Universal Copyright Convention),
disepakati di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi
internasional utama melindungi hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah
Konvensi Bern. UCC dikembangkan oleh United Nations Educational (Ilmu
Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini
disepakati agar negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari
Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan
hak cipta multilateral.
Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor
UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk menjembatani dua kelompok
masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi
Bern) dan common law system (anggota konvensi hak cipta
regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).
Konvensi ini kemudian berkembang dan ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi
pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini melindungi karya dari orang-orang
yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Hal ini berarti bahwa
secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan
memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk
menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu
pengetahuan.
Selain Konvensi Berner
dan Universal Copyright Convention, terdapat juga beberapa konvensi
internasional tentang hak cipta lainnya, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Konvensi
Hak Cipta Universal 1955
• Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO
• Menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system
(anggota konvensi Bern), common law system (anggota konvensi hak cipta regional
di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat)
• Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir
UCC (Universal Copyright ditandatangani di Geneva Convention)
• Ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955
2. Convention
for the Protection of Performers Producers of Phonogram and Broadcasting Organization
(Rome Convention/Neighboring Convention)
3. Convention
for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication
of their Phonograms (Geneva Convention 1971)
Source:
henmedya.staff.gunadarma.ac.id
No comments:
Post a Comment