Manusia dan Keadilan
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan pada
hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan
harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya,
tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam
Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut
W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan
terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan
dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
§
Thomas Hobbes menjelaskan suatu
perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang
disepakati.
§
Notonegoro, menambahkan keadilan
legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai
ketentuan hukum yang berlaku
B. Pengertian Kejujuran dan Kebenaran
1.
Kejujuran
Kata jujur adalah kata yang digunakan
untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan
dengansuatu atau fenomena maka seseorang itu akan
memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut.
Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang
gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan
realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
Sesuatu atau fenomena yang
dihadapi tentu saja apa yang ada pada diri sendiri atau di
luar diri sendri. Misalnya keadaan atau kondisi tubuh, pekerjaan yang telah
atau sedang serta yang akan dilakukan. Sesuatu yang teramati juga
dapat mengenai benda, sifat dari benda tersebut atau bentuk
maupun model. Fenomena yang teramati boleh saja yang berupa suatu peristiwa,
tata hubungan sesuatu dengan lainnya. Secara sederhana dapat dikatakan apa saja
yang ada dan apa saja yang terjadi.
Perlu juga diketahui bahwa ada
juga seseorang memberikan berita atau informasi sebelum terjadinya peristiwa atau
fenomena. Misalnya sesorang mengatakan dia akan hadir dalam pertemuan di
sebuah gedung bulan depan. Kalau memang dia hadir pada waktu dan tempat yang
telah di sampaikannya itu maka seseorang itu bersikapjujur. Dengan kata lain jujur juga
berkaitan dengan janji. Disini
jujur berarti mencocokan atau menyesuaikan ungkapan
(informasi) yang disampaikan dengan realisasi (fenomena).
Mungkin kita pernah melihat
atau memperhatikan Tukang bekerja. Dia bekerja berdasarkan sebuah
pedoman kerja. Dalam pedoman kerja (tertulis atau tidak) ada ketentuan sebuah
perbandingan yakni 3 : 5. Tapi dalam pelaksanaan kerja Tukang tersebut
tidak mengikuti angka perbandingan itu, dia membuat perbandingan yang
lain yakni 3 : 6, Peristiwa ini jelas memperlihatkan si Tukang
tidak mengikuti ketentuan yang ada dalam pedoman kerja. Dengan demikian
berarti si Tukang tidak bersikap jujur. Dalam kasus ini sang Tukang
tidak berusaha menyesuaikan informasi yang ada dengan fenomena (tindakan yang dilaksanakan ).
Kejujuran juga bersangkutan dengan pengakuan.
Dalam hal ini kita ambil contoh , orang Eropa membuat pernyataan atau
menyampaikan informasi, bahwa ….orang pertama sekali yang sampai ke Benua
Amerika adalah Cristofer Colombus…Padahal menurut sejarah yang
berkembang, sebelum Colombus mendarat di Benua Amerika telah sampai kesana
armada Laksmana Cheng ho. Artinya apa, tidak ada
pengakuan. Dalam hal ini kita juga melihat persoalan kesesuaian antara fenomena
(realitas) dengan informasi yang disampaikan.
Jadi dari uraian di atas dapat
diambil semacam rumusan, bahwa apa yang disebut dengan jujur adalah
sebuahsikap yang selalu berupaya menyesuaikan atau
mencocokan antara Informasi dengan fenomena.
Dalam agama Islam sikap seperti inilah yang dinamakan shiddiq. Makanya jujur itu ber-nilai tak terhingga.
2.
Kebenaran
Kebenaran diartikan dalam
tulisan ini adalah semua yang ada dengan segala sifat dan bentuk, karena semua
apa yang “ada” itulah yang datang dari
tuhanmu. Apakah adanya dilangit dan dibumi serta apa yang ada di antara ke
duanya. Apa yang ada di wujudkan oleh zat, bentuk dan
sifat. Apa yang ada bisa saja berupa benda, berupa proses atau perbuatan,
berupa kondisi atau situasi. Di samping itu, termasuk juga wahyu atau Firman
Allah yang berupa kitab suci. Dengan kata lain kebenaran itu semua isi alam ini
atau alam semesta dengan segala zat yang ada, segala
bentuk dan segala sifat yang melekat pada yang ada.
Pesoalan kebenaran di dalam masyarakat selalu
menjurus kepada konsep baik (kebaikan) atau
sesuatu yang dianggap baik. Penulis menganggap konsep baik (kebaikan) berada dalam konsep nilai, bukan
dalam kosepkebenaran. Konsep nilai memiliki rentangan
peringkat mulai yang paling buruk sampai kepada yang paling baik.
Konsep nilai kita tempatkan pada sesuatu kebutuhan atau kepentingan. Bila
sesuatu dibutuhkan, sesuatu itu memang sesuai atau dapat memenuhi kebutuhan
atau kepentingan tertentu maka sesuatu itu disebut baik. Sebaliknya kalau
sesuatu tidak sesuai atau tidak cocok dengan kepentingan atau kebutuhan
maka sesuatu itu disebut buruk. Itulah persoalan nilai. Kedalam konsep ini kita
masukan persoalan boleh atau tidak boleh melakukan suatu proses atau tindakan.
Dalam lingkup yang lebih luas kita mengenal istilah budaya dan peradaban,
disinilah bernaungnya persoalan-persoalan kebajikan dan peradaban. Kata terkhir ini sangat jelas menunjuk
kepada bentuk-bentuk perbuatan kita yang disetujui (kebaikannya) oleh orang lain ( komunitas)
C. Pengertian Kecurangan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS
Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan
keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh
Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai
macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk
mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau
dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya
(trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak
jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
The Institute of Internal Auditor di Amerika mendefinisikan kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam organisasi ( Karni, 2000:34).
Tunggal (2001:1) mengutip definisi fraud menurut Michael J.Cormer sebagai berikut:
bahwa kecurangan merupakan suatu perilaku dimana seseorang mengambil atau secara sengaja mengambil manfaat secara tidak jujur atas orang lain. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang disengaja yang melanggar undang-undang kriminal yang secara hukum tidak boleh dilakukan dimana sebuah negara mengikuti hukum tersebut dan memberikan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Perbedaan ini penting, karena tidak semua kecurangan adalah kejahatan dan sebagian besar kejahatan bukan kecurangan. Perusahaan menderita kerugian akibat kecurangan, tetapi polisi dan badan penegak hukum lainnya bisa mengambil tindakan hanya terhadap kejahatan.
The Institute of Internal Auditor di Amerika mendefinisikan kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam organisasi ( Karni, 2000:34).
Tunggal (2001:1) mengutip definisi fraud menurut Michael J.Cormer sebagai berikut:
bahwa kecurangan merupakan suatu perilaku dimana seseorang mengambil atau secara sengaja mengambil manfaat secara tidak jujur atas orang lain. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang disengaja yang melanggar undang-undang kriminal yang secara hukum tidak boleh dilakukan dimana sebuah negara mengikuti hukum tersebut dan memberikan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Perbedaan ini penting, karena tidak semua kecurangan adalah kejahatan dan sebagian besar kejahatan bukan kecurangan. Perusahaan menderita kerugian akibat kecurangan, tetapi polisi dan badan penegak hukum lainnya bisa mengambil tindakan hanya terhadap kejahatan.
D. Pengertian Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk
mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada
pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai
hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang
mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan
sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan
keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun
dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia,
karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.
Source:
No comments:
Post a Comment