NEGARA
A.
Pengertian Negara
A.1 Secara
Umum
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat
dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
A.2 Menurut
Para Ahli
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang
mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul
karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
B.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Menurut John Locke
& Rousseau, negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada
perjanjian masyarakat. Sebuah negara dapat terbentuk karena adanya beberapa
unsur. Berikut ini adalah unsur-unsur negara menurut para ahli:
# A. RAHMAN
# A. RAHMAN
Unsur-unsur negara
terdiri dari:
·
Penduduk
·
Wilayah
·
Pemerintah
#B.MIRIAM
Unsur-unsur negara terdiri dari :
·
Wilayah
·
Penduduk
·
Pemerintah
·
Kedaulatan
#Oppenheim-Lauterpacht
Unsur-unsur negara terdiri dari:
·
Adanya daerah/wilayah
·
Adanya rakyat
·
Adanya pemerintah yang berdaulat
·
Adanya pengakuan dari negara lain
# Konvensi Montevideo pada tahun 1933
Unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
·
Rakyat
·
Wilayah yang permanen
·
Penguasa yang berdaulat
·
Kesanggupan berhubungan dengan negara lain
·
Pengakuan (deklaratif)
Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Ketiga unsur pokok tersebut disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.
Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur deklaratif.
C.
Teori Terbentuknya Negara
Teori
Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara
adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat
dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari
Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum.
Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina.
Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan
negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat
bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan
faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans
Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre),
yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal,
terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan.
Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person),
seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah
“sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu
sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of
Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan
badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan
sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat
dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan
Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa
pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan
bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia
yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak
pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa
secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu
negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok
manusia di dalamnya.
Menurut Georg Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai berikut:
a) Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap:
Persekutuan masyarakat (genootschap)
Tahap ini merupakan suatu masa ketika
masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang sama. Mereka
bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada
persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang terkemuka
di antara mereka (primus inter pares) yang diberi wewenang memimpin
menurut adat istiadat.
Kerajaan (rijk)
Primus inter pares dari suatu persekutuan
lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok lain sebagai akibat dari
kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya itu ia
menjadi raja.
Negara (staat)
Negara (staat)
Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah
pusat, tetapi belum mampu mengurus dan mengendalikan pemerintah daerah-daerah
taklukannya. Karena itu raja kemudian bertindak sewenang-wenang untuk
menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah yang dikuasainya dan menyatukan
semuanya dalam suatu pemerintahan absolut. Kesatuan kewibawaan itu melahirkan
negara.
Negara demokrasi (democratische natie)
Negara demokrasi lahir sebagai reaksi
terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini, rakyat yang
menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan dari raja.
Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk undang-undang
yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja.
Diktatur (dictatuur)
Diktatur adalah pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak.
Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi, sedangkan Otto
Koelreutermenyebutnya autoritaire fuhrerstaat.
Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi.
Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi.
Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
o diktatur
legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dalam suatu masa
tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara;
o diktatur
nyata (feitelijk dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan
negara masih berstatus negara demokrasi;
o diktatur
partai (party dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik saja (misalnya:
Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di Jerman pada masa
Hitler);
o diktatur
proletar (proletare dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar
(buruh dan petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara
dipegang oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya
sebagai wakil dari golongan proletar.
b) Terjadinya negara secara
sekunder:
Terjadinya negara secara primer
membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana
berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder
membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan
pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain dibedakan
menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuande
jure. Pengakuan de
facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah
berdiri suatu negara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian
mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Pengakuan de
factodapat meningkat menjadi pengakuan de jure (menurut hukum) setelah
persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de
jure yang bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa diberikan kepada
negara baru setelah pemerintahannya relatif stabil
D.
Proses Terbentuknya Negara
Proses terbentuknya negara
berdasar fakta sejarah :
·Pendudukan
·Fusi
·Cessie
·Penaikan (accesie)
·Aneksasi
·Proklamasi
·Pembentukan (innovasion)
·Separatisme
Pendekatan Teoritis
Memahami proses terjadinya negara
melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :
o Teori Ketuhanan
o Teori Perjanjian
masyarakat
o Teori Kekuasaan
o Teori Hukum kodrat
E.
Bentuk-Bentuk Negara
a. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa
satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk
negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri
sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya
status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
- Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan
diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan
untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan
daerah swatantra.
b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang
merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari
negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri
dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan
menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan
satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang
didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan
rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang
berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan
urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi
adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary
powers).
DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[1] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[2] yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[3] Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnyamendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".[5] Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.[6] Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.[7]
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.[5] Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriterlainnya dapat dihindari.[5] Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.[8] Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.[9] [8]
No comments:
Post a Comment