Monday 22 April 2013

Tugas 4 Hukum Industri

HAK MEREK

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Suatu produk yang mereknya sudah terkenal bisa meraup untung yang sangat besar pada perusahaannya. Maka dari itu ada pihak-pihak yang ingin "menumpang" kesuksesan suatu merek dengan membuat produk dengan jenis yang sama dengan merek yang dimiripkan dengan produk bermerek yang sudah lebih dulu terkenal.
Sebagai contoh adalah parfum Hugo Boss yang berpusat di Metzingen, Jerman sejak tahun 1923. Saat ini Hugo Boss memiliki 6012 toko di 110 negara. Kisaran harga tiap botol parfum Hugo Boss adalah antara 300.000-500.000 rupiah. Dengan kesuksesan yang begitu besar tentu saja Hugo Boss dapat meraih keuntungan yang besar. Tak heran jika ada pihak-pihak yang menduplikat parfum Hugo Boss dan diberi nama Huge Bous dengan harapan dapat "kecipratan" keuntungan dari Hugo Boss jika ada konsumen yang tidak jeli saat membeli. Berikut adalah perbandingan antara Hugo Boss dan Huge Bous:



Selain Hugo Boss dan Huge Bous, terdapat juga beberapa contoh merek suatu produk tiruan yang dibuat mirip dengan produk original-nya sebagai berikut:
    



















Source:
http://www.anneahira.com/hugo-boss-parfum.htm
http://www.galleryparfum.com/products/66/0/Hugo-Boss
dan berbagai sumber lainnya.

No comments:

Post a Comment