Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
oleh: Febriyati Kusumawardhani
Bab 1. Pendahuluan
Indonesia merupakan negara hukum, dan oleh karena itu segala aspek kehidupan di
Indonesia baik dalam bidang kemasyarakatan,
kebangsaan, kenegaraan ataupun pemerintahan harus berlandaskan hukum serta Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem hukum di Indonesia adalah sistem hukum kontinental, yaitu sistem
hukum yang mengutamakan hukum tertulis dan berupa peraturan
perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya.
Bab 2. Isi
2.1 Definisi Hukum dan Industri
Menurut Leon Duguit, hukum ialah
aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu.
Sedangkan
definisi industri seperti yang terdapat pada Undang Undang No. 5 Tahun 1984 Pasal 1 ayat (2) merumuskan:
“Industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.”
Dan pada UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) merumuskan:
“industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.”
Maka dapat disimpulkan bahwa industri merupakan
pola atau proses pembuatan suatu barang kerajinan, selain untuk barang industri
itu sendiri. Industri adalah “pola” yang digunakan dalam proses pembuatan barang
baik secara komersial dan berulang-ulang.
2.2 Hukum Industri
Banyaknya kegiatan industri di
Indonesia dapat menyebabkan terjadinya beberapa masalah. Misalnya mengenai
kesamaan suatu produk, terkadang kesamaan produk ini dapat memicu pertengkaran
antara produsen produk yang satu dengan yang lainnya. Masalah lainnya juga bisa
ditimbulkan ketika ada perusahaan/produsen yang mengklaim suatu produk sebagai
miliknya padahal produk tersebut adalah hasil produksi perusahaan lain.
Oleh karena itu, dibuatlah
hukum-hukum yang mengatur mengenai perlindungan industri. Perlindungan industri
berbeda dengan hak cipta. Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk
yang baru atau original. Sesuatu dinyatakan baru atau original apabila memiliki
perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu. Singkatnya, lebih
menekankan pada segi estetisnya.
Perkembangan hukum mengenai
industri diatur dalam peraturan-peraturan berikut ini:
1 . UU Nomor 5
tahun 1984 tentang Perindustrian yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984.
2 . UU Nomor 31
tahun 2000 tentang Desain Industri.
. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31Tahun 2000 tentang
Desain Industri ditetapkan Tanggal 5 Januari 2005.
Pada dasarnya, hak atas industri
diberikan kepada yang benar-benar baru. Artinya, tersebut harus berbeda dari
pengungkapan yang sebelumnya. Menurut Budi Santoso, penentuan “kebaruan”
menimbulkan persoalan yang cukup serius. Hal tersebut disebabkan menurut UU No.
31 Tahun 2000, baru artinya sebelumnya tidak pernah ada yang selama ini
diciptakan oleh anggota masyarakat dimintakan perlindungannya melalui hak cipta
dan hal itu telah berlangsung lama sehingga telah banyak yang telah terdaftar
dan mendapat perlindungan hak cipta.
2.3 Asas Perlindungan Industri
Disamping berlakunya prinsip hukum
benda terhadap hak atas industri, terdapat pula asas hukum yang mendasari hak tersebut,
yaitu:
1. Asas publisitas;
2. Asas kemanunggalan (kesatuan);
dan
3. Asas kebaruan
Asas publisitas bermakna bahwa
adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat
umum dapat mengetahui keberadaan
tersebut. Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh Negara setelah hak
tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri.
Asas kemanunggalan bermakna bahwa
hak atas industri tidak boleh dipisah-pisahkan dalam satu kesatuan yang utuh
untuk satu komponen.
Oleh karena itu, asas menjadi
prinsip hukum yang juga perlu mendapat perhatian dalam perlindungan hak atas
industri ini.
Bab 3. Penutup
Berdasarkan hukum yang telah berlaku, dapat diketahui bahwa hanya yang benar-benar baru yang
mendapatkan hak. Ukuran atau kriteria itu adalah apabila industri yang akan
didaftarkan itu tidak memiliki kesamaan dengan industri yang telah ada
sebelumnya. Dan itu sendiri dapat diputuskan berdasarkan batasan wilayah, waktu
penemuan dan pemberitahuan kepada masyarakat. di sini berarti tidak pernah
diketahui oleh orang lain sebelumnya. Suatu nilai dapat hilang apabila telah dipublikasikan,
dengan berbagai macam cara dan di negara manapun.
No comments:
Post a Comment