Monday 8 April 2013

Tugas 1 Hukum Industri

Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
oleh: Febriyati Kusumawardhani


Bab 1. Pendahuluan
     Indonesia merupakan negara hukum, dan oleh karena itu segala aspek kehidupan di Indonesia baik dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan ataupun pemerintahan harus berlandaskan hukum serta Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem hukum di Indonesia adalah sistem hukum kontinental, yaitu sistem hukum yang mengutamakan hukum tertulis dan berupa peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya.

Bab 2. Isi
2.1  Definisi Hukum dan Industri
   Menurut Leon Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  Sedangkan definisi industri seperti yang terdapat pada Undang Undang No. 5 Tahun 1984 Pasal 1 ayat (2) merumuskan:
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.”
Dan pada UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) merumuskan:
“industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”

   Maka dapat disimpulkan bahwa industri merupakan pola atau proses pembuatan suatu barang kerajinan, selain untuk barang industri itu sendiri. Industri adalah “pola” yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan berulang-ulang.

2.2  Hukum Industri
   Banyaknya kegiatan industri di Indonesia dapat menyebabkan terjadinya beberapa masalah. Misalnya mengenai kesamaan suatu produk, terkadang kesamaan produk ini dapat memicu pertengkaran antara produsen produk yang satu dengan yang lainnya. Masalah lainnya juga bisa ditimbulkan ketika ada perusahaan/produsen yang mengklaim suatu produk sebagai miliknya padahal produk tersebut adalah hasil produksi perusahaan lain.
    Oleh karena itu, dibuatlah hukum-hukum yang mengatur mengenai perlindungan industri. Perlindungan industri berbeda dengan hak cipta. Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk yang baru atau original. Sesuatu dinyatakan baru atau original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu. Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
   
   Perkembangan hukum mengenai industri diatur dalam peraturan-peraturan berikut ini:
1 .    UU Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984.
2 .    UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31Tahun 2000 tentang Desain Industri ditetapkan Tanggal 5 Januari 2005.

   Pada dasarnya, hak atas industri diberikan kepada yang benar-benar baru. Artinya, tersebut harus berbeda dari pengungkapan yang sebelumnya. Menurut Budi Santoso, penentuan “kebaruan” menimbulkan persoalan yang cukup serius. Hal tersebut disebabkan menurut UU No. 31 Tahun 2000, baru artinya sebelumnya tidak pernah ada yang selama ini diciptakan oleh anggota masyarakat dimintakan perlindungannya melalui hak cipta dan hal itu telah berlangsung lama sehingga telah banyak yang telah terdaftar dan mendapat perlindungan hak cipta.

2.3  Asas Perlindungan Industri
   Disamping berlakunya prinsip hukum benda terhadap hak atas industri, terdapat pula asas hukum yang mendasari hak tersebut, yaitu:
1. Asas publisitas;
2. Asas kemanunggalan (kesatuan); dan
3. Asas kebaruan
    Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui  keberadaan tersebut. Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri.
   Asas kemanunggalan bermakna bahwa hak atas industri tidak boleh dipisah-pisahkan dalam satu kesatuan yang utuh untuk satu komponen.
   Oleh karena itu, asas menjadi prinsip hukum yang juga perlu mendapat perhatian dalam perlindungan hak atas industri ini.

Bab 3. Penutup
   Berdasarkan hukum yang telah berlaku, dapat diketahui bahwa hanya yang benar-benar baru yang mendapatkan hak. Ukuran atau kriteria itu adalah apabila industri yang akan didaftarkan itu tidak memiliki kesamaan dengan industri yang telah ada sebelumnya. Dan itu sendiri dapat diputuskan berdasarkan batasan wilayah, waktu penemuan dan pemberitahuan kepada masyarakat. di sini berarti tidak pernah diketahui oleh orang lain sebelumnya. Suatu nilai dapat hilang apabila telah dipublikasikan, dengan berbagai macam cara dan di negara manapun.


Source:

No comments:

Post a Comment