Monday 8 April 2013

Tugas 3 Hukum Industri


Hak Cipta

Pengertian
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Fungsi
1. Terdapat pembatasan agar dalam setiap menggunakan dan memfungsikan hak cipta sesuai dengan tujuannya.
2.  Agar setiap orang maupun badan hukum tidak menggunakan haknya secara sewenang-wenang.
3. Demi adanya kepastian hukum dan kepastian hak.
4. Menegaskan bahwa selain pencipta, orang lain tidak berhak atas sesuatu tersebut.

Sifat-Sifat
1. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
5. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
6. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial



Penggunaan Undang-Undang
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.  Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.  Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.  Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.  Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.  Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.  Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8.  Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
@IRNewscom | Jakarta: YOCKIE Suryo Prayodo dan Debby Nasution, dua musisi senior Indonesia melaporkan kasus pelanggaran hak cipta pada konser penyanyi legendari Chrisye bertajuk 'Kidung Abadi' kepada Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Yockie dan Debby menuding enam pihak bersalah dalam kasus tersebut.

"Saya dan Debby melaporkan enam terlapor yakni PT Kompas Gramedia Majalah Live Action (EO), Erwin Gutawa (Music Arranger), para performer seperti Elfonda Once  Mekel alias Once, Armand Maulana Cs (Band Gigi), Sophia Latjuba, Metro TV selaku Stasiun TV yang menyiarkan rekaman video konser kidung abadi" ujar Yockie di Markas Polda Metro, Senin (06/08).

Menurut Yockie, Erwin Gutawa CS telah melanggar hak cipta delapan lagu ciptaan Yockie dan Debby. Delapan lagu tersebut ialah Juwita, Selamat Jalan Kekasih, Hening dan Resesi ciptaan bersama Yockie, Junaidi dan Erros Djarot. Kemudian lalu khayalku, angin malam, cintaku, dan semusim karya Debby Nasution dan Erros Djarot.

"Kalian semua sudah tahu dari awal perkembangannya. Awal mula kasusnya jelas, step by step, peringatan, jumpa pers, hingga somasi. Tapi tidak ada jalan keluar dan solusi kongkrit, jadi kami tempuh jalur hukum" ungkap Yockie menambahkan.

Erwin Gutawa CS terlapor dalam laporan bernomor TBL/2757/VIII/2012/PMJ/Ditreskrimsus dan dikenakan pasal 72 ayat 1 jo pasal 72 ayat 2 UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Keterangan itu diutarakan Dedy Kurniadi, pengacara dari Yockie dan Debby yang datang mendampingi kliennya ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut dibuat Yockie dan Debby pada dua pertunjukan yang dilakukan Erwin Gutawa CS, 5 April 2012 di Jakarta Convention Center dan 14 April 2012 di Metro TV.

"Sampai saat ini seluruh terlapor juga belum ada yang meminta maaf," pungkas Dedy kecewa. [ren/6]

Source:

No comments:

Post a Comment