Monday 22 April 2013

Tugas 5 Hukum Industri

HAK PATEN

Hak Paten itu dalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1)

Berikut adalah contoh pelanggaran hak paten:

Oracle Klaim Miliaran Dolar dari Google

Oracle sudah memberikan harga untuk pelanggaran hak cipta dan hak paten yang digunakan Google. Ganti rugi itu dikabarkan mencapai $ 1,1 miliar atau nyaris Rp 10 triliun!
Awalnya, Oracle meminta $ 6,1 miliar namun ditolak hakim US. Oracle pun diminta merevisi klaimnya.
Oracle melakukan tuntutan hukum pada Google pada paro Agustus lalu. Mereka memasukkan tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan menggunakan hak paten Java.
“Google paham, terang-terangan, dan berulang melanggar hak intelektual properti yang dimiliki Oracle dengan Javanya,” ucap Karen Tillman, jurubicara Oracle, yang dikutip Techradar.
Permintaan terakhirnya pun sekitar seperlima dari klaim awal. Hal itu diungkapkan pengacara Oracle, Steve Holtzman, dalam suratnya pada Hakim William Alsup dengan perincian $ 202 juta untuk pelanggaran hak paten dan $ 960 untuk pelanggaran hak cipta.
Sidang akan dilaksanakan di pengadilan San Francisco dengan hakim William dan dilakukan pada 31 Oktober nanti.
Klaim diberikan pada Oracle yang merasa mobile OS Android menggunakan paten Java yang dibeli 7 bulan sebelumnya.
Klaim superbesar itu hanya salah satu kasus dari sekian banyak kasus klaim lainnya. Counter-claims merupakan pertarungan lumrah antarperusahaan teknologi dalam skala global dewasa ini. Apple versus Samsung merupakan contoh lainnya. Pertarungan kedua raksasa teknologi ini sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu dan berlanjut hingga saat ini di berbagai pengadilan di beberapa negara di Eropa maupun Asia.

http://android.gopego.com/2011/09/oracle-klaim-miliaran-dolar-dari-google


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian mengungkapkan padi Adan yang merupakan varietas lokal Kalimantan Timur diklaim oleh Malaysia sebagai produk negara tersebut.
Kepala Badan Litbang Pertanian Haryono di Jakarta, Selasa mengatakan, padi Adan merupakan padi premium atau kualitas satu yang hanya bisa tumbuh di Kecamatan Krayan, Kabupaten Tarakan dan tidak bisa ditanam di daerah lain.
"Beras ini di tingkat petani harganya Rp12.000 per kilogram sedangkan di perbatasan dijual seharga Rp15.000 per kilogram," katanya. Namun demikian, lanjutnya, beras yang hanya dapat tumbuh di daerah dengan ketinggian 1.000 meter diatas permukaan laut (dpl) itu oleh Malaysia diakui sebagai produksi Desa Bario salah satu wilayah negara tetangga tersebut.
Menurut peneliti dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur Prof Riyanto Ph.D beras tersebut enak rasanya dan hanya dikonsumsi untuk kalangan istana sehingga dijual kepada raja-raja. Di Malaysia, tambahnya, harga beras Adan yang diakui sebagai beras Bario, Serawak tersebut dijual dengan harga Rp50.000/kg.
Peneliti dari Balai Besar Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Sugiono Moeljopariro menyatakan, pihaknya telah mengajukan kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar membantu Pemda Kaltim untuk bisa mengajukan perlindungan indikasi geografis.Dengan perlindungan indikasi geografis tersebut, lanjutnya, maka lebih bersifat komunal berbeda dengan hak paten yang merupakan individual. "Dengan demikian nantinya padi Adan ini spesifik milik masyarakat," katanya.

http://www.republika.co.id/berita/br…eras-indonesia

Tugas 4 Hukum Industri

HAK MEREK

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Suatu produk yang mereknya sudah terkenal bisa meraup untung yang sangat besar pada perusahaannya. Maka dari itu ada pihak-pihak yang ingin "menumpang" kesuksesan suatu merek dengan membuat produk dengan jenis yang sama dengan merek yang dimiripkan dengan produk bermerek yang sudah lebih dulu terkenal.
Sebagai contoh adalah parfum Hugo Boss yang berpusat di Metzingen, Jerman sejak tahun 1923. Saat ini Hugo Boss memiliki 6012 toko di 110 negara. Kisaran harga tiap botol parfum Hugo Boss adalah antara 300.000-500.000 rupiah. Dengan kesuksesan yang begitu besar tentu saja Hugo Boss dapat meraih keuntungan yang besar. Tak heran jika ada pihak-pihak yang menduplikat parfum Hugo Boss dan diberi nama Huge Bous dengan harapan dapat "kecipratan" keuntungan dari Hugo Boss jika ada konsumen yang tidak jeli saat membeli. Berikut adalah perbandingan antara Hugo Boss dan Huge Bous:



Selain Hugo Boss dan Huge Bous, terdapat juga beberapa contoh merek suatu produk tiruan yang dibuat mirip dengan produk original-nya sebagai berikut:
    



















Source:
http://www.anneahira.com/hugo-boss-parfum.htm
http://www.galleryparfum.com/products/66/0/Hugo-Boss
dan berbagai sumber lainnya.

Monday 8 April 2013

Tugas 3 Hukum Industri


Hak Cipta

Pengertian
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Fungsi
1. Terdapat pembatasan agar dalam setiap menggunakan dan memfungsikan hak cipta sesuai dengan tujuannya.
2.  Agar setiap orang maupun badan hukum tidak menggunakan haknya secara sewenang-wenang.
3. Demi adanya kepastian hukum dan kepastian hak.
4. Menegaskan bahwa selain pencipta, orang lain tidak berhak atas sesuatu tersebut.

Sifat-Sifat
1. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
5. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
6. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial



Penggunaan Undang-Undang
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.  Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.  Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.  Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.  Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.  Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.  Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8.  Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
@IRNewscom | Jakarta: YOCKIE Suryo Prayodo dan Debby Nasution, dua musisi senior Indonesia melaporkan kasus pelanggaran hak cipta pada konser penyanyi legendari Chrisye bertajuk 'Kidung Abadi' kepada Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Yockie dan Debby menuding enam pihak bersalah dalam kasus tersebut.

"Saya dan Debby melaporkan enam terlapor yakni PT Kompas Gramedia Majalah Live Action (EO), Erwin Gutawa (Music Arranger), para performer seperti Elfonda Once  Mekel alias Once, Armand Maulana Cs (Band Gigi), Sophia Latjuba, Metro TV selaku Stasiun TV yang menyiarkan rekaman video konser kidung abadi" ujar Yockie di Markas Polda Metro, Senin (06/08).

Menurut Yockie, Erwin Gutawa CS telah melanggar hak cipta delapan lagu ciptaan Yockie dan Debby. Delapan lagu tersebut ialah Juwita, Selamat Jalan Kekasih, Hening dan Resesi ciptaan bersama Yockie, Junaidi dan Erros Djarot. Kemudian lalu khayalku, angin malam, cintaku, dan semusim karya Debby Nasution dan Erros Djarot.

"Kalian semua sudah tahu dari awal perkembangannya. Awal mula kasusnya jelas, step by step, peringatan, jumpa pers, hingga somasi. Tapi tidak ada jalan keluar dan solusi kongkrit, jadi kami tempuh jalur hukum" ungkap Yockie menambahkan.

Erwin Gutawa CS terlapor dalam laporan bernomor TBL/2757/VIII/2012/PMJ/Ditreskrimsus dan dikenakan pasal 72 ayat 1 jo pasal 72 ayat 2 UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Keterangan itu diutarakan Dedy Kurniadi, pengacara dari Yockie dan Debby yang datang mendampingi kliennya ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut dibuat Yockie dan Debby pada dua pertunjukan yang dilakukan Erwin Gutawa CS, 5 April 2012 di Jakarta Convention Center dan 14 April 2012 di Metro TV.

"Sampai saat ini seluruh terlapor juga belum ada yang meminta maaf," pungkas Dedy kecewa. [ren/6]

Source:

Tugas 2 Hukum Industri

Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri
(HAKI)

Pengertian

Beberapa pengertian dari HAKI adalah:
Ø  Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).


Ø  Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Ø   Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Fungsi HAKI
  1. Dapat mengetahui informasi, serta dapat melihat perkembangan mengenai pengetahuan baru dan teknologi masa kini. Informasi yang dimaksud adalah informasi yang telah memiliki hak paten dan dapat diakses di seluruh dunia dengan menggunakan internet. Selain itu, masyarakat tidak dapat menduplikasi atau membajak teknologi baru yang telah dipatenkan.
  2. Perlindungan pada karya intelektual terhadap penggunaan tidak sah oleh pihak ketiga. Hal ini diperlukan kesepakatan kepada penemu agar mendapatkan imbalan/manfaat yang cukup atas upaya telah menciptakan karya tersebut.
  3. Memberikan suatu peluang bagi industri untuk melakukan monopoli pasar terhadap suatu produk tertentu.
Sifat dan Penggunaan UU HAKI   
Ø Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
  Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atas penemuan   tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek. 
Ø Bersifat Eksklusif dan Mutlak 
 HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

Contoh Kasus Pelanggaran HAKI

‘The Raid’ Dibajak Situs Luar

Jakarta – Seiring dengan perkembangan teknologi, makin banyak kekayaan intelektual para seniman musik maupun film yang kena korban pembajakan. Film ‘The Raid’ yang tayang perdana 23 Maret lalu itu pun menjadi korban.
Menurut Produser Merantau Films Ario Sagantoro, ada sekitar tujuh situs yang menggratiskan film ‘The Raid’ secara ilegal. Pihaknya bersama distributor, dan importir pun menyampaikan kegelisahan mereka kepada Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM, Ahmad M Ramli dan pihak-pihak yang terkait.
“Kebanyakan itu situs luar (yang membajak), meskipun kualitasnya tidak bagus. Kita minta nutup 1-2 website, muncul yang lain,” keluh Ario Sagantoro kepada detikHot, Senin (14/5/2012).
“Sekarang Dirjen HAKI Kemenkum HAM dan Menkominfo sedang koordinasi supaya bisa melakukan aksi,” tambahnya.
Selain itu, bertepatan pada Hari HAKI Internasional, ‘The Raid’ mendapatkan Penghargaan Nasional Hak Kekayaan Intelektual 2012 dari Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan 14 karya kreatif lainnya.
Berbicara soal prestasi, film garapan sutradara Gareth Evans yang menampilkan Iko Uwais itu kembali memenangkan beberapa penghargaan antara lain, Prix du Public/Public’s Prize di Festival International De Cinema De Genre de Tours di Prancis dan Sp!ts Silver Scream Award – Audience Choice Award di Imagine Film Festival Amsterdam yang dihelat pada 17 hingga 28 April lalu.
(ich/mmu)
Sumber: http://hot.detik.com/movie/read/2012/05/14/142007/1916673/229/duh-the-raid-dibajak-situs-luar?h990101mainnews

Source:
zaki-math.web.ugm.ac.id
http://kamusbisnis.com/arti/hak-kekayaan-industri/

Tugas 1 Hukum Industri

Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
oleh: Febriyati Kusumawardhani


Bab 1. Pendahuluan
     Indonesia merupakan negara hukum, dan oleh karena itu segala aspek kehidupan di Indonesia baik dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan ataupun pemerintahan harus berlandaskan hukum serta Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem hukum di Indonesia adalah sistem hukum kontinental, yaitu sistem hukum yang mengutamakan hukum tertulis dan berupa peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya.

Bab 2. Isi
2.1  Definisi Hukum dan Industri
   Menurut Leon Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  Sedangkan definisi industri seperti yang terdapat pada Undang Undang No. 5 Tahun 1984 Pasal 1 ayat (2) merumuskan:
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.”
Dan pada UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) merumuskan:
“industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”

   Maka dapat disimpulkan bahwa industri merupakan pola atau proses pembuatan suatu barang kerajinan, selain untuk barang industri itu sendiri. Industri adalah “pola” yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan berulang-ulang.

2.2  Hukum Industri
   Banyaknya kegiatan industri di Indonesia dapat menyebabkan terjadinya beberapa masalah. Misalnya mengenai kesamaan suatu produk, terkadang kesamaan produk ini dapat memicu pertengkaran antara produsen produk yang satu dengan yang lainnya. Masalah lainnya juga bisa ditimbulkan ketika ada perusahaan/produsen yang mengklaim suatu produk sebagai miliknya padahal produk tersebut adalah hasil produksi perusahaan lain.
    Oleh karena itu, dibuatlah hukum-hukum yang mengatur mengenai perlindungan industri. Perlindungan industri berbeda dengan hak cipta. Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk yang baru atau original. Sesuatu dinyatakan baru atau original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu. Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
   
   Perkembangan hukum mengenai industri diatur dalam peraturan-peraturan berikut ini:
1 .    UU Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984.
2 .    UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31Tahun 2000 tentang Desain Industri ditetapkan Tanggal 5 Januari 2005.

   Pada dasarnya, hak atas industri diberikan kepada yang benar-benar baru. Artinya, tersebut harus berbeda dari pengungkapan yang sebelumnya. Menurut Budi Santoso, penentuan “kebaruan” menimbulkan persoalan yang cukup serius. Hal tersebut disebabkan menurut UU No. 31 Tahun 2000, baru artinya sebelumnya tidak pernah ada yang selama ini diciptakan oleh anggota masyarakat dimintakan perlindungannya melalui hak cipta dan hal itu telah berlangsung lama sehingga telah banyak yang telah terdaftar dan mendapat perlindungan hak cipta.

2.3  Asas Perlindungan Industri
   Disamping berlakunya prinsip hukum benda terhadap hak atas industri, terdapat pula asas hukum yang mendasari hak tersebut, yaitu:
1. Asas publisitas;
2. Asas kemanunggalan (kesatuan); dan
3. Asas kebaruan
    Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui  keberadaan tersebut. Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri.
   Asas kemanunggalan bermakna bahwa hak atas industri tidak boleh dipisah-pisahkan dalam satu kesatuan yang utuh untuk satu komponen.
   Oleh karena itu, asas menjadi prinsip hukum yang juga perlu mendapat perhatian dalam perlindungan hak atas industri ini.

Bab 3. Penutup
   Berdasarkan hukum yang telah berlaku, dapat diketahui bahwa hanya yang benar-benar baru yang mendapatkan hak. Ukuran atau kriteria itu adalah apabila industri yang akan didaftarkan itu tidak memiliki kesamaan dengan industri yang telah ada sebelumnya. Dan itu sendiri dapat diputuskan berdasarkan batasan wilayah, waktu penemuan dan pemberitahuan kepada masyarakat. di sini berarti tidak pernah diketahui oleh orang lain sebelumnya. Suatu nilai dapat hilang apabila telah dipublikasikan, dengan berbagai macam cara dan di negara manapun.


Source: